Package di R: Tantangan bagi Pengguna R!


Apa itu Package di R?

R-Package merupakan kumpulan function atau data yang ada di R yang dikembangkan oleh pengguna.

Hal ini bertujuan untuk mengembangkan dan atau menambah function yang ada di R. Contohnya package foreign yang bisa digunakan untuk memanggil file yang berekstensi *.dbf. Package dapat diinstal dengan function: install.packages("namapackage").

Mengembangkan R-Package menjadi hal yang menarik dan menjadi tantangan tersendiri bagi pengguna R. Membuat package menantang pengguna untuk mengembangkan kemampuannya dalam membangun algoritma dan fungsi.

Komponen Package dalam R (basic)

1. R-Code

R-Code berisi kode-kode yang merupakan perintah untuk menjalankan fungsi tertentu. Kumpulan R-Code ini dihasilkan dari algoritma yang dibangun pengguna, untuk membentuk fungsi baru yang sesuai dengan tujuan pengguna.

Contoh R-Code

2. Package Description

DESCRIPTION file merupakan file yang berisi deskripsi dari package, seperti nama package, fungsi, pengembang, maintainer, dan lisensi.

Contoh DESCRIPTION file

3. Object Documentation

Object Documentation merupakan hal yang penting dalam menyusun package yang baik dalam R. Object Documentation berisi panduan untuk suatu fungsi tertentu.


help file













Pengeditan help file melalui object documentation


























Penyusunan package dengan komponen di atas merupakan hal basic yang perlu diketahui dalam menyusun package. Selengkapnya lihat di link: R-Packages.

R dan RStudio: Software Statistik Paling Mantap!

Apa itu R dan RStudio?



R adalah bahasa pemrograman dan sistem perangkat lunak yang dirancang khusus untuk mengerjakan segala hal terkait komputasi statistik (Amanda, 2018) 

R menjadi salah satu bahasa pemrograman yang populer karena sifatnya yang open source dan mudah dikembangkan. Selain itu, terdapat banyak repository yang menyediakan berbagai macam command dalam R, sehingga R semakin digemari.

Tampilan R Console

Selain itu, dalam penggunaan R terdapat Integrated Development Environment (IDE) yang mempermudah pengguna untuk mempelajari dan menggunakan R. Salah satunya adalah RStudio.


RStudio memiliki banyak keunggulan, diantaranya adalah fungsinya sebagai editor, compiler, builder, dan debugger untuk bahasa pemrograman R. RStudio juga telah terintegrasi dengan Github sebagai code repository melalui Git, sehingga kita bisa membuat dan meng-update R project di Github melalui RStudio. Tersedianya package dalam RStudio juga mempermudah pengguna dalam menggunakan dan atau mengolah data sesuai metode yang kita inginkan.



Selain memiliki banyak fungsi, RStudio juga memiliki keunggulan dari segi tampilan yang user friendly. Tema tampilan pada RStudi tidak hanya monoton berwarna putih dan biru. Kita bisa mengganti tema melalui menu Tools di RStudio. Selain itu, posisi panel pada RStudio juga bisa kita ubah sesuai dengan apa yang kita inginkan.



Untuk instalasi R dan RStudio, silakan buka link ini untuk download R, dan link ini untuk download RStudio. Untuk petunjuk instalasi, silakan kunjungi website di link ini untuk mengikuti petunjuk instalasi R dan RStudio.

Efek Kebijakan Tax Holiday dalam Perekonomian Nasional

Dalam pembangunan suatu negara berkembang, investasi menjadi salah satu variabel perekonomian yang penting dalam suatu negara. Dalam teori pertumbuhan ekonomi, perekonomian suatu wilayah dikatakan naik jika Produk Domestik Bruto (PDB) mengalami kenaikan dari kurun waktu sebelumnya. Investasi menjadi salah satu komponen penting dalam penyusunan PDB.

Melihat sumber daya alam yang besar, pasar domestik yang terus tumbuh, dan banyaknya tenaga kerja akibat bonus demografi, Indonesia memiliki banyak faktor penarik investasi, baik dari luar negeri, maupun dalam negeri. Di antara faktor-faktor tersebut, tarif pajak yang kompetitif, atau insentif pajak, juga menjadi faktor penentu dalam masuknya investasi ke Indonesia. Tarif pajak yang rendah akan lebih banyak menarik investor untuk berinvestasi ke daerah atau sektor perekonomian tertentu.

Salah satu kebijakan pemerintah dalam hal insentif pajak adalah Tax Holiday. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, serta dilanjutkan PMK-159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang mulai berlaku 16 Agustus 2015.

Sumber Gambar: ahcpa.com


Apa itu Tax Holiday?


Tax Holiday sendiri merupakan bentuk insentif pajak di mana berbentuk pembebasan beban pajak penghasilan (PPh) badan atau dapat pula berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu, yang bertujuan untuk merangsang masuknya investasi dari luar negeri.
Dalam referensi lain, modifikasi fasilitas lainnya dapat pula berupa kombinasi keduanya, yaitu mendapat pembebasan PPh badan dan dilanjutkan dengan pemberian pengurangan dalam periode tertentu.

Dalam penerapannya, tidak semua sektor perekonomian mendapat salah satu fasilitas pembebasan beban, melainkan hanya industri-industri tertentu yang termasuk dalam industri pionir. Industri pionir yang dimaksud dalam PMK-159/PMK.010/2015 adalah industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan, industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus, dan/ atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Dalam pemberian fasilitas pengurangan atau pembebasan beban PPh badan ini dapat berjangka waktu antara 5 sampai 10 tahun. Akan tetapi, dengan diskresi dari kementrian keuangan, periode pemberian fasilitas ini bisa bertambah menjadi 20 tahun.
Sumber gambar: spacecoastdaily.com


Efektifkah Tax Holiday dalam perekonomian?


Kebijakan Tax Holiday sebenarnya telah dilakukan sejak lama, yaitu sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Akan tetapi, selama kurun waktu 15 tahun kebijakan ini berjalan tidak efektif, karena PMA yang disetujui hanya 28 proyek per tahunnya, sehingga kebijakan ini dihapus pada tahun 1984 melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam penelitian (skripsi) yang dilakukan oleh Mitri Wika Sari, mahasiswa fakultas ekonomi Universitas Darma Persada, Tax Holiday memiliki efek pada perekonomian nasional, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka pendek, kebijakan Tax Holiday akan membuat pendapatan negara yang berasal dari pajak penghasilan badan akan menurun, karena adanya pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan. Akan tetapi dalam jangka panjang, dengan besaran PPh badan yang lebih kecil, investasi asing yang masuk akan lebih besar, sehingga akan membuka kesempatan kerja yang lebih besar, dan akan menyerap tenaga kerja yang lebih banyak lagi.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), setelah diberlakukannya kembali Tax Holiday pada tahun 2011, realisasi investasi penanaman modal luar negeri (dalam bentuk banyaknya proyek) untuk sektor industri naik sebesar 50,59% daripada pada tahun 2010. Bahkan sampai tahun 2016, realisasi investasi penanaman modal luar negeri (dalam bentuk banyaknya proyek) mengalami kenaikan sebesar 7,76 kali dari tahun 2010. Hal ini menunjukkan bahwa efek dari Tax Holiday dapat menarik banyak investor untuk menanamkan modal ke Indonesia. Sedangkan untuk tenaga kerja sektor industri, sejak penerapan kebijakan Tax Holiday sampai tahun 2016, banyaknya tenaga kerja sektor industri naik sebesar 12,41%.

Menurut kajian yang dilakukan oleh Riza AlmanfaluthiTax Holiday memiliki kelemahan. Dalam penerapannya, Tax Holiday dirasa kurang efektif karena hanya diikuti oleh 6 wajib pajak, sehingga efek terhadap laju investasi dan Produk Domestik Bruto (PDB) tidak signifikan. Tax holiday juga bukan faktor penentu utama yang mendorong para investor menanamkan modalnya. Kebijakan Tax Holiday juga hanya terbatas pada investor dengan modal besar saja, sehingga tidak mencakup investor-investor yang memiliki modal rendah dan sedang.



Oleh: Muhammad Abdul Majid